OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Terkait Aktifitas Judi Online

DUATOTO – Otoritas Jasa Keuangan( OJK) tetap melindungi integritas sistem keuangan dengan mensterilkan pemakaian perbankan dari aktivitas kejahatan semacam memfasilitasi judi online maupun fasilitas pencucian duit.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang No 8​ tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit( UU TPPU) serta Undang- Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan serta Penguatan Zona Keuangan( UU P2SK), OJK berkolaborasi dengan departemen serta lembaga terpaut dan industri keuangan berupaya buat terus memerangi praktek- praktek yang merugikan warga serta mengganggu reputasi dan integritas sistem keuangan.

Bersumber pada UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank buat melaksanakan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekalian menegakkan komitmen buat melindungi integritas sistem Keuangan, OJK sudah memerintahkan perbankan buat memblokir rekening- rekening yang teridentifikasi digunakan buat aktivitas ilegal, tercantum judi online.

” Dalam 3 bulan terakhir ini, kami telah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4. 000 rekening judi online. Kami pula telah memohon bank buat meningkatkan sistem yang sanggup memprofilkan sikap judi online sehingga bisa mengidentifikasi secara dini kegiatan judi online serta memblokirnya secara mandiri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Baginya, Bank mempunyai tanggung jawab buat mengidentifikasi profil nasabah serta perilakunya dalam pemakaian rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemui terdapatnya pergerakan yang tidak normal maupun mencurigakan, hingga bank harus melaporkannya ke PPATK serta mengambil tindakan- tindakan buat menghindari rekening nasabah tersebut digunakan buat memfasilitasi serta memperlancar kejahatan perbankan.

Bagi Dian, industri perbankan Indonesia pula mempunyai komitmen yang kokoh buat menunjang upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melaksanakan pemblokiran rekening cocok perintah OJK, tercantum melaksanakan identifikasi, sediakan tools, serta monitoring terhadap transaksi yang tidak cocok dengan profil nasabah.

Di samping itu, OJK pula memohon bank buat tingkatkan customer due dilligence serta enhanced due diligence( CDD/ EDD) buat mengenali apakah nasabah/ calon nasabah masuk dalam catatan judi online ataupun tindak pidana yang lain lewat perbankan. Tidak hanya atas permintaan OJK, Bank pula melaksanakan analisis serta pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank ialah salah satu upaya meminimalisir serta menghalangi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online lewat sistem perbankan. Data rekening yang diprediksi terpaut dengan judi online serta teknis pemblokiran rekening dicoba lewat koordinasi dengan Departemen/ Lembaga terpaut, antara lain Departemen Kominfo serta industri perbankan.

Dian pula menekankan bila ada ketidaksesuaian transaksi dengan profil, ciri, ataupun pola transaksi yang biasa, Bank wajib lekas mengambil aksi yang pas, tercantum pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan( TKM) ke PPATK.

“ Dalam suasana tertentu, Bank bisa melaksanakan penghentian sedangkan transaksi serta pemblokiran rekening apabila ada perintah dari Aparat Penegak Hukum, ataupun lembaga/ departemen ataupun Otoritas terpaut tercantum OJK,” kata Dian.

Tidak hanya pemblokiran rekening bank, OJK pula melaksanakan upaya- upaya lain buat memberantas judi online, di antara lain pembinaan secara spesial kepada perbankan tentang judi online, bimbingan kepada warga tentang bahaya judi online, dan kerja sama dengan pihak- pihak terpaut yang lain. Dengan meningkatnya koordinasi serta sinergi antara OJK serta stakeholder terpaut, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia bisa berjalan lebih efisien serta masif.

Guna terus menguatkan integritas zona jasa keuangan, OJK pula sudah menerbitkan Peraturan OJK( POJK) No 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Anti Pencucian Duit, Penangkalan Pendanaan Terorisme, serta Penangkalan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Zona Jasa Keuangan. Lebih dahulu, OJK pula sudah mempunyai POJK Nomor. 39 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Strategi Anti- Fraud yang sepanjang ini sudah sanggup meminimalkan kemampuan terjalin fraud di sistem perbankan.

Terkini, OJK pula sudah menerbitkan POJK No 17 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tata Kelola untuk Bank Universal. Pelaksanaan tata kelola yang baik ialah perihal yang sangat fundamental dalam pengelolaan aktivitas usaha sesuatu bank buat bisa tumbuh secara sehat serta berkepanjangan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, serta menjunjung besar integritas.

Ke depan, OJK hendak terus menjalakan sinergi serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan bermacam pihak buat memberantas judi online serta tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dicoba buat melindungi warga dari bahaya judi online yang bisa merugikan secara ekonomi serta sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *